E satu.com - Tim saber Pungli Polres Cirebon
bersama dengan polsek Dukuh Puntang
menggagalkan adanya tindak Pindana diduga
Pungli penerbitan Sertifikat Tanah
Program Prona yang dilakukan oleh dua orang laki-laki
warga Desa Cipanas Kecamatan DukuhPuntang Kabupaten Cirebon.,setelah mendapat informasi akan adanya
penyerahan uang pungutan peserta Prona 2017,( 04/10)
Atas peristiwa tersebut yang terjadi Pada hari Rabu, 04 Oktober 2017, sekitar jam
13.00 Wib, tim melakukan penyelidikan
dengan cara mendatangi rumah SUNAJA,
S.pd setelah sampai di rumah. SUNAJA, S.pd benar telah terjadi penyerahan uang Rp.
15.400.000,- yang berasal dari warga
untuk biaya pengurusan sertifikat tanah ( Prona ),barang bukti yang diamankan
uang senilai Lima belas juta empar ratus ribu rupiah, satu bandel rekapan
pendaftaran prona desa Cipanas,satu bandle buku kas umum desa Cipanas, Satu
bandle Kwitansi penyetoran uang dari koordinator pembuatan sertifikat prona. nota
pengeluaran makan dan pengeluaran material, buku nota warna hijau merah
paoerline, catatan pengeluaran operasional Prona, satu buah Handphone merek
Samsung, satu buah Handphone merk LG, -Kalkulator Citizen warna silver tipe
CT-712, satu buah tas warna hitam.
Salah satu Pelaku yang juga
adalah Kepalah Sekolah dasar mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan instruksi
dari desa” katanya
kemudian tim langsung mengamankan
Sdr. SUNAJA, S.pd ( 50) dan Sdr. ARGA
SUARGA (52) berikut barang ke Polres Cirebon guna kepentingan
Penyelidikan. (Pgh)
Post A Comment: