E satu.com
– Penertiban Pedagang kaki Lima ( PKL) di kawasan Tertib Lalu lintas ( KTL) di wilayah kota Cirebon
mulai di gelar oleh satuan Polisi Pamomg Praja , beberapa pedagang sudah
menerima Surat peringatan ketiga yang dilayangkan Satpol PP salah satunya
kepada kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Sudarsono.
Batas akhir dari surat peringatan yang ketiga adalah Hari ini
senin (23/10) diharapakn para pedagang dapat membongkar sendiri lapak atau
lapak semi permanennya itu. Namun hingga Minggu (22/10), pemilik lapak masih
bertahan dan tetap berada di lapak itu.
Nawir salah satu pedagang dijalan sudarsono mengaku bahwa
dirinya baru berjualan dua minggdu ini ,namun dirinya merasa bahwa tempat
berjualannya berupa gerobak tidak berada pada posisi trotoar atau tempat orang
berjalan
“
saya waktu menerima surat teguran yang pertama saya baru saja berjualan empat
hari dan saya merasa bahwa saya berjualan bukan di atas trotoar” Ungkapnya
Walikota
Cirebon Drs H Nasrudin Azis pada saat sidak dilokasi tersebut menjajnjikan
kepada para pedagang untuk merelokasi bagi pedagang yang terkena gusur menurut
salah satu pedagang yang bertemu dengan walikota.
Data
Disperindag tentang pedagang kaki lima banyak didominasi oleh warga non kota
cirebon ,sehingga pada saat mereka mulai berdagang tidak mengetahui bahwa jalur
yang di pakai untuk berdagang adalah Wilayah Tertib lalulintas .( Pgh)
Post A Comment: