disnaker

Gapensi

eka

BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Polresta Cirebon melalui Polsek Gegesik bertindak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat dalam Jum'at Curhat di Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada pekan lalu. Saat itu, warga mengadukan banyaknya sampah di Sungai Ciwaringin yang berada di perbatasan Kecamatan Gegesik dengan Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Atas dasar itu, sejumlah petugas dari Polsek Gegesik bersama warga sekitar dan instansi terkait lainnya terjun langsung membersihkan tumpukan sampah dari sampah rumah tangga, batang pohon kering, botol plastik, stereofoam, dan lainnya. Selanjutnya sampah-sampah tersebut diangkut dari Sungai Ciwaringin untuk dibuang ke TPA Desa Cibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Gegesik AKP Suheryana mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat dalam Jum'at Curhat sampah-sampah di sungai tersebut merupakan kiriman dari berbagai Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Ciwaringin, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Susukan, dan Kecamatan Gegesik.

"Alhamdulillah, saat ini sampah di sungai tersebut menjadi lebih bersih sehingga alirannya lancar, dan sawah milik warga di sekitar sungai juga teraliri air dengan baik. Sebelumnya warga mengadukan tumpukan sampah tersebut mengakibatkan aliran air sungai akibat tersumbat," ujar AKP Suheryana, Jumat (3/5/2024).

Ia mengatakan, Jum'at Curhat merupakan salah satu upaya Polresta Cirebon dalam menjalin komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon. Bahkan, masyarakat dapat mengadukan secara langsung kepada kepolisian mengenai peristiwa di sekitarnya, khususnya yang berkaitan dengan kamtibmas.

"Jum'at Curhat ini digelar rutin, dan menghadirkan berbagai elemen masyarakat untuk duduk bersama menjaga kondusifitas kamtibmas. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon," kata AKP Suheryana mengakhiri. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Majalengka) -
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi mengumpulkan dinas terkait guna mengatasi permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut Kadipaten, Jumat (3/5/2024). Rapat tersebut membahas tindak lanjut penanganan dampak sampah dan penataan di TPA Heuleut.

Hadir dalam agenda tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Asisten Daerah (Asda) 2. 

PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan akan mengambil langkah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Heuleut.

"Saya ingin all out. Sistem pengelolaan sampah di Majalengka juga harus naik kelas. Menurut saya, dengan konsep TPST maka pengolahan sampah yang saat ini berada di TPA Heuleut dapat langsung diproses. Jadi yang dibutuhkan, yaitu adanya peralatan pengolahan sampah termasuk alat penunjang pengurai sampahnya," ujar Dedi Supandi. 

Dalam rapat tersebut, dia mengatakan, membahas penanganan TPA Heuleut baik itu dalam jangka pendek, perencanaan perubahan dan perencanaan untuk tahun 2025. 
Menurut dia, rapat terkait TPA Heuleut penting untuk digelar mengingat berbagai dampak akan muncul jika tidak tidak kunjung ada penindakan. 

Dedi Supandi sendiri telah melakukan pemantauan secara langsung ke TPA Heuleut pada bulan pertama dia menjabat sebagai PJ Bupati Majalengka atau pada Januari 2024 lalu. 

"Nanti dalam perjalanan pembangunan TPA Heuleut menuju TPST ini juga akan dilakukan pembebasan lahan warga yang terkena dampak sampah. Termasuk hadirnya sistem untuk meminimalisir dampak, seperti pembuatan saluran limbah, dan pembuatan kolam sehingga tidak menghasilkan bau," paparnya. 

Disinggung mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat di kawasan TPA Heuleut khususnya terkait kompensasi untuk warga yang terkena dampak, dia memastikan, akan ada bantuan melalui dinas sosial. 

"Karena keluhan juga ada dari warga yang terlewati kendaraan pengakut sampah, nanti jalan yang dilalui kendaraan akan direhab sambil mempersiapkan kondisi jalan baru yang akan dibuat tidak melewati pemukiman warga. Rencananya di daerah Cipaku," katanya.

Dia menargetkan pada tahun 2024 ini, pembangunan maupun pekerjaan di TPA Heuleut sudah dimulai.

Editor : Ade Prayitno
Sumber :  Diskominfo Majalengka 
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Jajaran Polresta Cirebon menggelar Jum'at Curhat, Jumat (3/5/2024). Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, menghadiri Jum'at Curhat bersama Kelompok Tani Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dengan didampingi oleh Kasat Binmas, Kasiwas, Kapolsek Talun, Wakasat Lantas, Wakasat Narkoba, dan Kasubnit Tipiter Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, melalui Jum'at Curhat tersebut jajarannya hendak menjalin komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon. Ia mengingatkan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga kondusifitas kamtibmas.

"Kami ingin mendengar keluhan langsung dari masyarakat melalui kegiatan Jum'at Curhat. Setiap saran, masukan, dan keluhan yang diterima akan kami tindak lanjuti untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.

Ia mengatakan, Jum'at Curhat juga menjadi momentum untuk menyampaikan imbauan kamtibmas hingga aturan berlalulintas kepada masyarakat. Pihaknya mengingatkan agar warga selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

"Apabila menemukan atau melihat aksi kriminalitas tolong segera diinformasikan kepada kepolisian terdekat atau segera menghubungi Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon." ujarnya.

Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian.

"Jum'at Curhat ini digelar rutin, dan menghadirkan berbagai elemen masyarakat untuk duduk bersama menjaga kondusifitas kamtibmas, dan kegiatan ini juga dilaksanakan oleh seluruh Polsek Jajaran Polresta Cirebon. Kami berharap, melalui kegiatan ini bisa menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat Kabupaten Cirebon," tutup AKBP Dedy Darmawansyah. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek, Jum'at (3/5/2024). Miras yang dimusnahkan di Mapolresta Cirebon tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas.

"Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon, dan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu terakhir," ujar dia.

Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 2.613 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 3.425 Botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 360 Liter.

Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.

Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon," kata dia.

Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Selama ini miras menjadi salah satu sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. 

"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif," kata Kombes Pol Sumarni mengakhiri. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret - April 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus, 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, serta 9 kasus OKT," kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jum'at (3/5/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,57 gram sabu-sabu, dan 5.177 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik, dan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya," katanya. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," tutup Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Pemerintah Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan santunan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berpulang dalam keadaan bermasalah. Penyaluran tersebut secara simbolis dilakukan di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (3/5/2024).

Jumlah santunan yang diberikan kepada PMI tersebut sebanyak sembilan orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga orang PMI dalam kondisi sakit dan enam lainnya meninggal dunia.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, penyaluran tersebut untuk meringankan beban PMI beserta keluarga yang mendapatkan masalah pascakembali dari negara penempatan.

“Bantuan bersumber dari dana APBD Kabupaten Cirebon,” kata Imron.

Imron menyebutkan, minat warga Kabupaten Cirebon menjadi PMI masih tinggi. Kondisi ini, membuat Kabupaten Cirebon menjadi salah satu kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.

Alasan masih banyak warga yang berminat menjadi PMI, lantaran penghasilan yang didapatkan lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri.

Kondisi tersebut, kata Imron, terjadi karena kesempatan kerja di Kabupaten Cirebon terbatas.

“Silakan bekerja di luar negeri, tetapi gaya hidup harus diperhatikan, jangan sampai merubah gaya hidup,” pesan Imron.

Dibalik besarnya remitansi yang dikontribusikan PMI pada pembangunan, ancaman bagi para PMI masih cukup tinggi. Menurutnya, PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada beberapa kasus. 

Diantaranya kekerasan, penipuan, jeratan hutang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan, yang hingga saat ini belum tertangani secara baik.

“Intinya, para PMI harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyalur resmi. Hal ini dilakukan, agar PMI tetap mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, S.STP, M.Si mengatakan, jumlah warga yang bekerja ke luar negeri terus bertambah.

Pada 2022, lanjut Novi, jumlah warga Kabupaten Cirebon yang menjadi PMI sebanyak 7.539. Sementara pada 2023, Disnaker mencatat, jumlah warga mengalami peningkatan menjadi 10.545 orang.

“Dominasi negara penempatan, yaitu Taiwan,” kata Novi.

Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon
Back To Top